usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengusulkan kerja sama di bidang penagihan utang dengan pihak perusahaan pemberi kredit melalui pelatihan dan pendidikan terhadap karyawan di bagian penagihan.

“Ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawannya, karyawan bagian penagihan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran saat diwawancarai di Jakarta, Senin.

Fadil menjelaskan usulan tersebut bertujuan agar pelaksanaan penagihan yang dilakukan terhadap debitur sesuai amanat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang termuat dalam aturan OJK Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi,” jelasnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Debt Collector Tanpa Tindakan Premanisme" di Gedung BPMJ (Balai Pertemuan Metro Jaya) di Polda Metro Jaya pada Senin.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang (debt collector) seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.

"Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta," kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya, di Jakarta, seperti dilihat di Jakarta, Rabu (22/2).

Fadil juga meminta kepada jajarannya agar penagih utang (debt collector) ditindak tegas, sehingga ke depannya, dapat dipastikan tidak ada lagi menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya.

"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya kembali tangkap "debt collector"
Baca juga: OJK: "Debt collector" jadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan
Baca juga: Kuasa hukum tersangka penagih utang ajukan keadilan restoratif

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023